Senin, 13 Desember 2010

Sekolah Inklusi

Pendidikan merupakan Kebutuhan setiap manusia untuk menjamin keberlangsungan hidup agar lebih bermartabat. Karena itu pemerintah memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan pendidikan yang bermutu kepada setiap warganya tanpa terkecuali termasuk mereka yang memiliki perbedaan dalam kemampuan (difabel) seperti yang tertuang dalam UUD pasal 31 ayat 1.
Penyatuan bagi anak berkelainan (penyandang hambatan/cacat) kedalam program-program sekolah disebut Inklusi.Inklusi dapat berarti beda-beda bagi setiap orang.Inklusi juga dapat diartikan sebagai penerimaan anak–anak yang memiliki hambatan kedalam kurikulum, lingkungan dan interaksi sosial.

Penyelenggaraan program pendidikan inklusi merupakan salah satu syarat yang harus terpenuhi untuk membangun tatanan masyarakat yang inklusif (inklusive society).Untuk membuka program inklusi ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sekolah.Diantaranya adalah:
1. Ada siswa berkebutuhan khusus (ABK) yang jumlahnya tidak ditentukan karena tergantung pada SDM di masing-masing sekolah.
2. Harus ada guru pendamping (GPK) yang akan mendampingi anak belajar.
3. Perlu adanya modifikasi kurikulum pembelajaran yang disesuaikan dengan kebutuhan anak.
4. Jika sekolah telah membuka program inklusi,maka sekolah tersebut harus mensosialisasikan kepada masyarakat agar mereka paham tentang keberadaan sekolah inklusi dan juga ABK.
5. Sarana dan prasarana yang mendukung untuk kelancaran program inklusi tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar