Stainback dan Stainback (1990) mengemukakan bahwa: sekolah inklusi adalah sekolah yang menampung semua siswa di kelas yang sama. Sekolah ini menyediakan program pendidikan yang layak, menantang, tetapi sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan setiap siswa, maupun bantuan dan dukungan yang dapat diberikan oleh para guru agar anak-anak berhasil. Lebih dari itu, sekolah inklusi juga merupakan tempat setiap anak dapat diterima, menjadi bagian dari kelas tersebut, dan saling membantu dengan guru dan teman sebayanya, maupun anggota masyarakat lain agar kebutuhan individualnya dapat terpenuhi.
Selanjutnya, Staub dan Peck (1995) menyatakan bahwa: pendidikan inklusi adalah penempatan anak berkelainan tingkat ringan, sedang, dan berat secara penuh di kelas reguler. Hal ini menunjukkan bahwa kelas reguler merupakan tempat belajar yang relevan bagi anak berkelainan, apapun jenis kelainannya dan bagaimanapun gradasinya.
Minggu, 19 Desember 2010
Pengertian sekolah inklusi menurut para ahli
Tujuan pendidikan inklusi
Pendidikan merupakan kebutuhan dasar setiap manusia untuk menjamin keberlangsungan hidupnya agar lebih bermartabat. Karena itu negara memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan pendidikan yang bermutu kepada setiap warganya tanpa terkecuali termasuk mereka yang memiliki perbedaan dalam kemampuan (difabel) seperti yang tertuang pada UUD 1945 pasal 31 (1).
Rabu, 15 Desember 2010
MENGENAL ANAK LUAR BIASA
Pengertian Anak Luar Biasa
Anak luar biasa masih merupakan istilah yang dipergunakan sampai saat ini, meskipun secara perundangang dan wacana yang berkembang dewasa ini peristilahan tersebut nampaknya perlu ditinjau kembali.
Di dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN) yang terbaru, peristilahan Pendidikan Luar Biasa telah diganti dengan Pendidikan Khusus. Ini mengandung konsekuensi terhadap penggunaan istilah baik kelembagaan maupun subyek peserta didik. Demikian pula halnya dengan wacana yang berkembang secara intenasional tentang peristilahan anak luar biasa, yang dewasa ini sering disebut dengan istilah special needs educational children atau anak dengan kebutuhan pendidikan khusus.
Anak luar biasa diartikan sebagai anak yang memiliki kelainan fisik, mental, emosi, sosial atau gabungan dari kelainan tersebut yang sifatnya sedemikian rupa sehingga memerlukan layanan pendidikan secara khusus.
Anak luar biasa masih merupakan istilah yang dipergunakan sampai saat ini, meskipun secara perundangang dan wacana yang berkembang dewasa ini peristilahan tersebut nampaknya perlu ditinjau kembali.
Di dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN) yang terbaru, peristilahan Pendidikan Luar Biasa telah diganti dengan Pendidikan Khusus. Ini mengandung konsekuensi terhadap penggunaan istilah baik kelembagaan maupun subyek peserta didik. Demikian pula halnya dengan wacana yang berkembang secara intenasional tentang peristilahan anak luar biasa, yang dewasa ini sering disebut dengan istilah special needs educational children atau anak dengan kebutuhan pendidikan khusus.
Anak luar biasa diartikan sebagai anak yang memiliki kelainan fisik, mental, emosi, sosial atau gabungan dari kelainan tersebut yang sifatnya sedemikian rupa sehingga memerlukan layanan pendidikan secara khusus.
Senin, 13 Desember 2010
Sekolah Inklusi
Pendidikan merupakan Kebutuhan setiap manusia untuk menjamin keberlangsungan hidup agar lebih bermartabat. Karena itu pemerintah memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan pendidikan yang bermutu kepada setiap warganya tanpa terkecuali termasuk mereka yang memiliki perbedaan dalam kemampuan (difabel) seperti yang tertuang dalam UUD pasal 31 ayat 1.
Penyatuan bagi anak berkelainan (penyandang hambatan/cacat) kedalam program-program sekolah disebut Inklusi.Inklusi dapat berarti beda-beda bagi setiap orang.Inklusi juga dapat diartikan sebagai penerimaan anak–anak yang memiliki hambatan kedalam kurikulum, lingkungan dan interaksi sosial.
Penyatuan bagi anak berkelainan (penyandang hambatan/cacat) kedalam program-program sekolah disebut Inklusi.Inklusi dapat berarti beda-beda bagi setiap orang.Inklusi juga dapat diartikan sebagai penerimaan anak–anak yang memiliki hambatan kedalam kurikulum, lingkungan dan interaksi sosial.
Langganan:
Postingan (Atom)